(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers ungkap tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (24/11/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial AP (39 Tahun), FG (25 Tahun), SH (32 Tahun) Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Depan Kantor FKUB Jl. Diponegoro Kel. Tg. Riau Kec. Sekupang – Kota Batam.
Berawal pada saat pelapor mendapat pesan whatsapp dari temannya A yg memberi informasi Bahwasanya ada seorang laki-laki yg ditemukan meninggal dunia di depan kantor FKUB Sei Harapan Sekupang - Kota Batam, kemudian pelapor langsung menuju tempat kajadian perkara sesampainya di TKP pelapor melihat memastikan identitas mayat tersebut dan benar bahwa mayat tersebut berinisial M yg merupakan Sdr dari pelapor. Selanjutnya pelapor menghubungi abg kandung korban S dan memberi tau bahwasanya adiknya yg bernama M telah meninggal dunia.
Kurang dari 24 Jam setelah menerima laporan dari keluarga korban Unit Reskrim Polsek Sekupang beserta Sat Reskrim Polresta Barelang yg dipimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana, S.IP., M.Si. dan di Back Up penuh oleh Jatanras Polresta Belarelang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg mengetahui tentang kejadian tersebut.
Setelah melakukan pengembangan telah mengantongi nama nama yg diduga pelaku yg berjumlah 3 orang laki-laki yg mirip dengan ciri- ciri yg saksi lihat di Tkp. Tidak butuh waktu lama yaitu pada hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira 23.00 Wib Tim gabungan medapatkan informasi bahwasanya salah satu diduga pelaku AP sedang berada di rumahnya di ruli depan kantor Lurah Sei. Harapan Kec. Sekupang - Kota Batam.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tiem Gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP dan dari keterangannya Ianya mengakui telah menganiaya korban yg di bantu 2 orang temannya FG dan SH yg sedang berada di Simpang Dam Kec. Sei Beduk - Kota Batam.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut, Selanjutnya para pelaku beserta Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karna antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut saat pelaku menagih hutang ongkos ojek sebesar 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar oleh korban. Hingga pelaku AP emosi dan bersama sama dengan SH dan FG memukul korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (R/epin)