(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | PEKANBARU - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang berinisial AR (45) dan Ef (37) lantaran viral dimedia sosial melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap korbannya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi S.I.K.,M.H. melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, saat itu karyawan bernama Nur sedang bekerja di toko elegant butik di Jalan Imam Munandar dan tiba-tiba datang 2 orang laki-laki.
"Saat karyawan toko sedang bekerja, datang 2 orang laki-laki yang mana salah seorang pelaku menunggu di atas sepeda motor diluar dan seorang pelaku lainnya masuk ke dalam toko yang bernama Edi," ujar Andrie, Jumat (4/11/2022).
Saat menghampiri saksi Nur, pelaku Edi mengaku sebagai Ketua RT 003 RW 002 (setempat) dan pelaku meminta uang iuran ronda tahunan sebesar Rp300 terhadap karyawan toko.
"Mendapat permintaan tersebut, saksi kemudian menelfon pemilik toko. Saat itu saksi memberikan telfon kepada pelaku. Setelah beberapa saat pemilik toko mengobrol dengan pelaku, lalu mengkahiri percakapan dengan mematikan telfon," ungkapnya.
Kemudian saksi menanyakan kepada pelaku, apa hasil dari percakapan tersebut. Pelaku mengaku bahwa pemilik toko setuju untuk memberikan uang iuran sebesar Rp300 ribu tersebut. Namun saksi sempat tidak percaya.
"Saksi sempat tidak percaya, dan ia sekali lagi menanya kepada pelaku apa benar pemilik toko menyetujui uang tersebut. Pelaku dengan nada tinggi membentak saksi bahwa uang iuraan tersebut harus dikasih," tukasnya.
Dengan ketakutan, saksi kemudian memberikan uang sejumlah Rp300 ribu tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi dan pergi.
"Sekitar 15 menit kemudian, saksi melihat handphone dan pemilik toko mengirimkan pesan kepadanya untuk melihat wajah pelaku yang meminta iuran tersebut. Setelah mengetahui wajah pelaku, pemilik toko menegaskan bahwa itu bukan RT mereka," imbuhnya.
Pada Selasa (1/11/2022), berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan penipuan, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis tanggal 03 November 2022 bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Purwodadi," lanjutnya.
Selanjutnya petugas kepolisian datang ke rumah pelaku dan melihat ada dua orang sedang duduk di dalam rumah tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan di interogasi sehingga didapat hasil bahwa kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pemerasan dan penipuan.
"Ternyata kedua pelaku ini sebelumnya sudah melakukan aksi yang serupa di 5 toko lainnya di Kota Pekanbaru. Modusnya sama yaitu mengaku sebagai ketua RT setempat dan meminta uang iuran," pungkasnya.(R/epin)