(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 4.065.75 Gram yang di pimpin oleh Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (21/12/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial E (37 Tahun) yang berasal dari Kota Tanjung Pinang yang di amankan di Kavling Saguba Blok O Kec.Sagulung - Kota Batam.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH menjelaskan Kronologis kejadian saat team mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja di seputaran Kavling Saguba Blok O Kec. Sagulung-Kota Batam. Kemudian team menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga pada hari kamis tanggal 01 desember 2022 sekira pukul 19.00 wib team melihat pria sedang berdiri di Lapangan Fasum Kavling Saguba Blok O Kec. Sagulung - Kota Batam, lalu team langsung mengamankan tersangka E dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu.
Kemudian team membawa tersangka kerumahnya yang beralamat di Kavling Saguba Blok O Nomor 62 Kec. Sagulung - Kota Batam dan melakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti 1 buah bungkusan makanan merek peanut crackers yang berisikan 78 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat di depan lemari pakaian tersangka dan 1 buah ember plastik warna putih merek pff paint yang berisikan 4 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibalut dengan lakban warna coklat didapur rumah tersangka dan diakui oleh tersangka keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun kering diduga ganja tersebut adalah milik tersangka sendiri.
Dari pengakuan tersangka diketahui tersangka memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari medan, yang tersangka terima langsung di Halte Panindo Batu Aji-Kota Batam pada hari kamis tanggal 24 november 2022 dengan harga Rp.35.000.000. Ungkap Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH.
dari keterangan tersangka barang bukti jenis daun ganja tersebut adalah untuk tersangka edarkan atau tersangka jual disekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp. 50.000.000.- dimana tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000.000.- dan team juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkotika jenis daun ganja dari tersangka sebanyak Rp. 16.000.000.-. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jumlah Barang Bukti 4.065.75 Gram Narkotika Jenis Daun Ganja Jika asumsi 1 gram di konsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 40.657.5 jiwa manusia.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH mengatakan terkait penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan terget operasi pekat seligi 2022 yang di laksanakan pada bulan November lalu, yang mana satresnarkoba telah berhasil memenuhi target tersebut.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R/epin)