(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Aksi balapan liar yang dilakukan sekelompok anak muda di jalan raya, seketika dihentikan oleh jajaran Satlantas Polresta Barelang. Sabtu (11/2/2023) hingga dini hari sekitar pukul 03.30 Wib.
Satlantas Polresta Barelang mengamankan 29 unit sepeda motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat surat kendaraan saat balapan liar di Simpang Kara, Simpang Frengki, Simpang masjid Raya dan seputaran Batam Centre. Sepeda motor tersebut diamankan saat cipta kondisi antisipasi balap liar di wilayah kota batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH mengatakan, cipta kondisi kendaraan bermotor untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar dan menjaga kondisi yang aman dan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Batam. Maka jajaran satuan lalulintas polrestas barelang melaksanakan patroli guna mengantisipasi aksi balap liar yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat kota batam.
”Hasil dari kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan 29 Unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH.
Cipta Kondisi ini di lakukan karena adanya laporan masyarakat saat malam Minggu ada balapan liar di tempat tempat rawan balap liar. Setelah ditindaklanjuti anggota Satlantas Polresta Barelang lakukan patroli dan membubarkan kerumunan para remaja serta memberikan himbauan dan edukasi secara humanis.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH menambahkan Kegiatan ini di lakukan untuk memberikan Efek jera kepda remaja yang melakukan balap liar dan melanggar lalu lintas, juga mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
Kegiatan ini kami lakukan rutin agar memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yanb berlaku, Ucap Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH. (R/epin)