(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus terkait Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti yang terjadi di Kec. Belakang Padang Kota Batam yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 2 Sat Reskrim Polresta Barelang Agusnul Yaqin, S.Psi., M.H., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (20/03/2023)
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM Menjelaskan keterkaitan dengan kegiatan dari Aksi Mahasiswa PMII yang di laksanakan hari ini Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib tadi di Pinggir Jalan Raya depan Polresta Barelang, Adik-adik Mahasiswa PMII meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut.
Yang mana sebenarnya pada Hari Jumat 17 Maret 2023 kemarin sekira pukul 15.00 Wib adik adik mahasiswa mendatangi satintelkam dan kemudian di arahkan ke satreskrim polresta barelang, dan sudah kita layani melalui audiensi terkait perkembangan kasus tersebut, dan menyarankan untuk tidak perlu Demo, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan apabila ada kecurigaan tidak professional mengenai perkara ini, adik-adik mahasiswa bisa menyurati pengawas penyidik ataupun Propam Polda Kepri. Namun adik-adik mahasiswa PMII masih kurang puas terkait Laporan Polisi Penggelapan dalam Jabatan yang tejadi di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti, bahkan kita sudah menahan 1 orang tersangka inisial E dalam kasus Penggelapan dalam Jabatan tersebut dan Perkaranya sudah tahap 1 atau berkas sudah di kirim ke Kejaksaan namun adik-adik mahasiswa PMII meminta semua dari pada pengurus Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti di proses, hal ini perlu kami jelaskan untuk mentersangkakan seseorang harus lengkap dengan Alat Bukti yang sudah ada, tentunya semua harus sesuai dengan SOP Penyidikan.
Jadi sebatas bukti yang kita dapat, dan keterangan dari saksi-saksi yang menjelaskan sejauh mana di lakukan Penyelidikan dan kemudian di tingkatkan menjadi penyidikan di dapatilah 2 Orang Tersangka yakni yang pertama seorang perempuan berinisial E yang sekarang ini sudah kita tahan dan 1 orang lagi sudah Almarhum inisial HN. Karena sudah meninggal tentunya kita tidak bisa menanyakan lebih lanjut. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
Adapun proses penyelidikan dan Penyidikan yang kami lakukan setelah kami menerima pengaduan awalnya yaitu pada tanggal 8 September 2022, setelah di gelar patut di duga adanya tindak pidana sehingga dibuatkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Desember 2022 dan kemudian berdasarkan hasil gelar perkara tingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2023, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam atau sudah melakukan tahap 1, berkasnya sudah berada di Kejaksaan.
Dari Proses penyidikan yang kita lakukan dan berdasarkan keterangan tersangka yang kita tahan Satreskrim Polresta Barelang atau Penyidik telah menyita Barang Bukti 2 lembar Surat keputusan penunjuk teller asli, 3 lembar surat perjanjian kontrak kerja asli atas nama pelaku E, 1 lembar slip gaji karyawan, 2 Unit CPU, 1 Unit Printer buku Tabungan, 1 Buat Cashbox, 324 Slip penarikan Fiktif yang dibuat oleh para tersangka serta memalsukan tanda tangan Nasabah KSP Karya Bakti, dan yang menjadi korban sesuai dengan buku tabungan adalah berjumlah 204 Rekening.
Motif dari para pelaku ialah pelaku melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan lalu memalsukan tanda tangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku, lalu pelaku mengambil uang dari dalam cash box kemudian pelaku menyimpan uang tersebut kedalam tas milik pelaku.
Supaya tidak ketahuan oleh nasabah dan pegawai lainnya, jumlah saldo tabungan milik nasabah telah berkurang, pelaku sengaja tidak mencetak transaksinya pada buku tabungan nasabah, dan pelaku sengaja mengubah jumlah saldo yang tertulis di tabungan nasabah dengan menggunakan pena. Jika nasabah bertanya, pelaku mengatakan bahwa mesin pencetak buku tabungan sedang rusak maka hasil print kurang jelas sehingga pelaku memperjelas dengan menggunakan pena. Dan untuk pelaku yang kedua inisial HN modusnya adalah membuat pinjaman fiktif.
Untuk Kronoligis kejadian pada hari senin pelapor datang ke KSP Karya Bakti Belakang Padang Kota Batam untuk mengambil uang milik pelapor, akan tetapi uang pelapor tidak bisa di cairkan, sementara pihak KSP tidak memiliki uang dan tidak bisa mencairkan, sedangkan saldo pada rekening pelapor sebesar Rp. 39.431.872 yang tertera di buku tabungan, yang sebenarnya saldo tidak ada lagi karena sudah di ambil oleh pelaku.
Menurut keterangan pelaku penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh pelaku E yang merupakan Teller KSP Karya bakti menarik dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan memproses sendiri, di lakukan mulai dari tanggal 26 Mei 2014 hingga tanggal 31 Agustus 2015. Selama 1 tahun. Dari 204 nasabah dengan jumlah penarikan sebesar Rp 1.901.952.000, menurut pengakuan pelaku E, bahwa uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah orangtuanya yang berada di belakang padang serta di gunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya yang berada di belakang padang dan digunakan untuk membayarkan DP pembelian Mobil Jazz untuk Kepentingan Pribadi. Sementara dari hasil penyelidikan total uang nasabah sebesar Rp. 6 Milyar.
Langkah selanjutnya akan menerbitkan laporan informasi terkait dugaan apakah ada dugaan melanggar UU Perbankan dan kita sedang koordinasi dengan OJK karena sesuai dengan ketentuan OJK lah yang menurut hukum yang dapat mengaudit KSP Karya Bakti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Dan kesemua perkara ini masih dalam pendalaman dan pengembangan dari Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, menyatakan aksi dilakukan oleh adik adik mahasiswa PMII sebenarnya tidak perlu di laksanakan lagi karena sudah dilakukan audiensi, karena aksi unjuk rasa adik adik mahasiswa PMII mengganggu ketertiban umum atau arus lalu lintas dan Polresta Barelang juga adalah tempat pelayanan publik. Kita sudah menyarankan bahwa proses ini kita tangani secara professional tidak perlu dengan aksi unjuk rasa namun adik adik mahasiswa tetap bersikeras melakukan unjuk rasa sehingga anggota Polresta Barelang membubarkan dengan paksa. Sehingga kita mengamankan 3 orang adik-adik mahasiswa untuk di mintai keterangan, apakah aksi unjuk rasa ini ada yang memprovokasi sehingga membuat Kota Batam tidak Kondusif ataupun ada di tunggangi unsur politiknya, kita sedang dalami juga.
Terkait dengan perbuatan para pelaku penggelapan dalam jabatan di KSP Karya Bakti kita persangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (R/epin)