(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka berat yang di dampingi oleh Kasat Lantas Polresta Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakum Satlantas Polresta Barelang Iptu Victor Hutahaean, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (01/03/2023)
Kejadian laka lantas tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023, kemudian Pelaku melarikan diri atau tabrak lari yang terjadi di Jalan Umum Trans Barelang, Korban inisial S (alm) ini memakai sepeda motor yang memboncengi istrinya inisial L dari tembesi menuju arah jembatan 1 barelang, akibat kecelakaan tersebut Korban S meninggal dunia, dan istrinya inisial L mengalami luka berat. Jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Kendaraan Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam, 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. Menjelaskan Kronologis kejadian terjadi Pada Hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 21.00 Wib Kendaraan Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam yang dikemudikan pelaku AE yang datang dari arah Bundaran Tembesi (Cipta asri) menuju Jembatan 1 Barelang melewati jalan umum Trans Barelang, sesampainya di dekat Jembatan 1 Barelang yang mana pada saat ingin mendahului kendaraan mobil yang berada di depannya dan kendaraan yang di kemudikan pelaku AE memakan lajur yang dari arah berlawanan sehingga Bertabrakan dengan Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih yang dikendarai Korban S (alm) yang membawa penumpang istrinya inisial L.
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Pengendara Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih Korban S (alm) mengalami cidera di kepala, tulang , tangan dan kaki serta meninggal dunia di Rumah Sakit Camatha Sahidya Kota Batam Sedangkan Penumpang korban L mengalami cidera dibagian kepala , muka dan dibagian tulang belakang serta di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam.
Pada saat kejadian pengemudi Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam pelaku AE mengantar Korban S (alm) ke rumah sakit dan setelah mengetahui Korban S meninggal dunia di rumah sakit kemudian Korban S (alm) pergi meninggalkan rumah sakit dan kabur meninggalkan Kota Batam.
Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Barelang, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang mendapatkan petunjuk bahwa yang mengemudikan kendaraan Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam adalah Pelaku AE, kemudian unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang mencari keberadaan Pelau AE di alamat nya tinggal di perumahan Bukit palem Batam Center-Kota Batam di dapatkan bahwa Barang-barang milik Pelaku AE sudah tidak ada lagi di rumah tersebut.
Selanjutnya unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Barelang dan di dapat informasi bahwa Pelaku AE sudah melarikan diri ke Kota medan. Kurang lebih 1 bulan unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang beserta Sat Reskrim Polresta Barelang berangkat ke Kota medan pada hari Senin tgl 20 Februari 2023 dan sampai sekira pukul 19.00 Wib, dan langsung menuju ke Desa Serdang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera utara dan setelah tiba di desa tersebut pada hari selasa tanggal 21 pebruari 2023 Sekira Pukul 02.00 Wib Pelaku AE berhasil ditangkap dan diamankan
Selanjutnya Pelaku AE di bawa ke Polsek Medan Kota untuk lakukan pemeriksaan dan Pelaku AE mengakui perbuatannya telah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2023 di batam dan pelaku AE di bawa ke polresta barelang guna proses penyidikan lebih lanjut
Akibat kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 Tahun 2009 Ancaman Hukuman 6 tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (R/epin)