(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Begal Penjual Tahu yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial AI (21 Tahun) dan RH (18 Tahun ) yang di tangkap di Bengkong Laut Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin tgl 13 Februari 2023 sekira pukul 03.30 wib, korban ibu ibu inisial S (51 tahun) seperti biasa berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu, kemudian saat tiba didepan Kawasan PT. Executife korban di dekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian menendang korban hingga terjatuh. Saat itu salah satu pelaku mengejar dengan menggunakan parang dan menendang tubuh korban hingga jatuh kearah semak – semak, selanjutnya korban berlari menuju kearah pos security executife dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan kemudian tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa saat ini pelaku sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku sehingga tim opsnal polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya masing - masing, dan selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang lain di bawa ke polsek batam kota guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan para Pelaku berkeliling di Seputaran Bengkong, Lubuk Baja dan Batam Kota untuk mencari target, dimana saat ini pelaku menyasar kepada para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak – anak muda remaja.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Mio J berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 12 tahun penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (R/epin)