(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan dalam Jabatan yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial IK (25 Tahun) yang merupakan karyawan salesman PT Multiboga Arya Sentosa.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Jumat tangal 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor sebagai Sales Manager di PT.Multiboga Arya Sentosa mendapati selisih antara uang setoran dan Invoice yang terbayar oleh konsumen berbeda yang dilaporkan oleh Pelaku IK yang sebagai salesman, kemudian pelapor mengecek laporan dan Invoice atas nama terlapor dari Bulan Juni 2022 sampai bulan Februari 2023 dan pelapor menemukan adanya konsumen yang sudah bayar tetapi tidak di setorkan oleh Pelaku IK dan perbedaan di Invoice dengan nama toko yang berbeda.
Atas kejadian tersebut PT. Multiboga Arya Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 54.908.982. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian Pada hari Kamis Tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib, kemudian mendapati informasi dan laporan dari pelapor, kemudian Anggota Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi Lokasi PT Multiboga Arya Sentosa dan membawa Pelaku IK ke Polsek Batam Kota guna pengusutan lebih lanjut, yang mana Pelaku IK mengakui bahwa ia telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan PT Multiboga Arya Sentosa.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia Mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka orderan barang Fiktif dari toko Costumer PT Multiboga Arya Sentosa yang kemudian dari pihak Admin penjualan PT Multiboga Arya Sentosa mengeluarkan Faktur untuk mengeluarkan Barang dari Gudang, setelah itu Pelaku IK dengan beralasan harus diantarkan sekarang, sehingga Pelaku IK membawa langsung dan mengantarkan langsung, namun faktanya Pelaku IK tidak mengantarkan ke tempat toko sesuai dengan Faktur yang dibuat melainkan menjualnya ke toko toko lain dengan cara tunai.
Pelaku sudah melakukan penggelapan uang hasil penjualan perusahan dari bulan Juni 2022 sehingga Terdesak untuk mengembalikan uang yang telah dipakai Pelaku, sehingga terus dan berkelanjutan melakukan orderan Fiktif namun karena sudah banyak yang telah di pakai uang hasil penjualan perusahaan sehingga tidak bisa dikembalikan oleh Pelaku dan ada 24 Faktur yang diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Tentang Penggelapan Dalan Jabatan. Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (R/epin)