(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano SH, MH, bertempat di Mapolsek Belakang Padang. Jumat (03/03/2023)
Terdapat 2 orang Pelaku yang diamankan berinisial A (34 tahun) dan Pelaku P (25 tahun, di tangkap di Pasar Belakang Padang pada hari Kamis 02 Maret 2023 sekira jam 14.00 wib. Yang menjadi Otak dari Tindaj Pidana ini adalah pelaku F (DPO) yang merupakan abang kandung dari pelaku yang sudah berhasil ditangkap.
Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menjelaskan kronologis kejadian terjadi Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 13.30 Wib Anggota Opsnal Polsek Belakang Padang mendapat Informasi dari Masyarakat bahwasanya ada beberapa orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian anggota Opsnal melakukan Penyelidikan dan ditemukan ada sekitar 5 orang laki – laki dewasa yang ciri – cirinya sesuai dengan yang di informasikan masyarakat kepada petugas.
Pada saat ke 5 orang tersebut akan berjalan ke Pelabuhan Petugas kemudian memberhentikan mereka dan kemudian dilakukan interogasi dan 4 dari 5 orang laki – laki tersebut mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia dan 1 orang yang mengurusi keberangkatannya. Kemudian dipereloh Informasi ada 1 orang laki – laki yang menunggu di pelabuhan Pasar Belakang Padang dengan membawa Speed Boat yang akan membawa calon pekerja Migran Ilegal tersebut dan diamankan .Selanjutnya ke 6 orang laki – laki dewasa tersebut dibawa ke Polsek Belakang Padang untuk diinterogasi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku yakni 1 Unit Speed Boat Fiber panjang 16 Kaki warna Unggu bermesin 40 PK Merk Yamaha, 1 Unit Handphone Merk OPPO Reno 4 warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk OPPO A3S warna Hitam, Uang pecahan Rp.100.000 sejumlah Rp.10.000.000, 4 lembar tiket Boat Pancung Sekupang – Belakang Padang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH mengatakan 2 orang pelaku di amankan terkait tindak pidana perlindungan pekerja imigran Indonesia, dimana pelaku merekrut masyrakat yang tidak bekerja dari daerah asal lombok yang akan di berangkat kan ke negara malaysia dari batam tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
Para pelaku di amankan di belakang padang pada sedang mengantar CPMI dari sekupang, yang 1 lagi sedang menjemput CPMI di pulau terong sebelum di berangkatkan ke malaysia. CPMI di berangkatkan ke malaysia pada malam hari yang di jemput di perbatasan indonesia-malaysia. CPMI membayar sebesar 12.000.000 kepada Calo di Lombok, Kemudian dari lombok mengirim ke calo di batam sebesar Rp. 7.000.000 perorang. Sedangkan Kedua Pelaku A dan P mendapat Upah sebesar Rp. 150.000 Perorang.
Saya menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah). Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (R/epin)