(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI., menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris bertempat di Mapolsek Bengkong. Rabu (08/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial DK (39 Tahun) yang di tangkap Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib Di Pasar Sukaramai Kec. Bengkong.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI., menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2023 saat pelapor (Adik Korban) sedang berada didalam kamar, pelapor mendengar suara keributan dari depan rumah nya mengetahui hal tersebut pelapor langsung keluar kamar dan setelah pelapor keluar kamar pada saat itu pelapor mendapati Korban inisial AW dengan kondisi tangan sebelah kiri dalam Keadaan luka dan berdarah. dan pada saat itu pelapor juga mendapati Pelaku DK sedang memegang Pisau yang berlumpuran darah, mengetahui hal tersebut pelapor kemudian membawa korban kedalam rumah sementara dan mengunci pintu, beberapa saat kemudian pihak kepolisian datang dan membawa korban Kerumah Sakit untuk berobat .
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Luka Robek di Lengan tangan kiri dan korban di Opname selama 3 Hari.
Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat adanya keberadaan diduga pelaku DK yang sedang berada di Pasar Sukaramai Kec. Bengkong dan berhasil mengamankan pelaku DK yang sedang tidur di Pasar Sukaramai dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI., mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena Pelaku emosi terhadap korban yang mengatakan pelaku dengan sebutan “ maling”. Karena emosi pelaku mengambil 1 buah pisau dari dalam kamar pelaku dan melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menusuk atau mengarahkan pisau berukuran 25 cm ke arah korban.
Korban mengatakan pelaku “maling”, karena pelaku meminjam Kabel listrik kepada korban yang belum di kembalikan oleh pelaku. Saat ini luka korban sudah di jahit sebanyak 20 jahitan.
Barang bukti yang berhasil di amankan barang berupa 1 Buah pisau dengan ukuran 25 cm dengan gagang kayu dengan sarung cokelat dan 1 Lembar Hasil Visum Et Refertum yang di keluarkan RSHB.
Atas perbuatannya terhadap tersangka Pasal 351 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan Atau Ancaman 2,6 Tahun. Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI. (R/epin)