(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Negara Malaysia yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Jumat (10/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial SW (49 Tahun), JK (45 Tahun), dan seorang perempuan inisial YN (49 Tahun) yang di tangkap di Dusun Aik Goak, Kel. Mertak Tombok, Kec. Praya Keb. Lombok Tengah, NTB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH menjelaskan Konferensi pers kedua ini yang mana penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan unit reskrim yang sudah kami release sebelumnya, yaitu terdapat ibu ibu sebagai pelaku yang sedang hamil yang mana pada saat itu berhasil merekrut 3 orang korban atau CPMI pada 4 februari 2023 dilakukan penangkapan di Pelabuhan harbourbay, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku, proses perekrutan ini berasal dari Lombok yang mana salah satu dari pelaku inisial SW (kepala dusun) di Lombok Tengah.
Pelaku JK dan pelaku inisial YN (ibu-ibu) melakukan perekrutan di Lombok Tengah yang mengumpulkan dan mengatur kapan keberangkatan, pelaku YN sudah ada link disana, selanjutnya setelah menerima uang dan paspor selesai dia menitipkan korban ke pelaku JK, Pelaku JK ini yang menampung korban, setelah itu proses keberangkatan di atur oleh pelaku SW. setelah di bandara saat berangkat di konteklah pelaku SW. Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH.
Kemudian pelaku YN merekrut CPMI dengan upah perorang dia mendapat keuntungan sebesar Rp. 100. 000 hingga Rp. 500.000 perorang, biaya total keberangkatan sebesar Rp. 8.200.000. Itulah yang di bawa ke Kota Batam.
Hasil dari pengembangan berhasil melakukan penyitaan barang bukti KTP, Handphone, ATM, dan buku Paspor, di batam pelaku SW yang mengatur keberangkatan ke Malaysia melalui Pelabuhan yang ada di Kota Batam.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH mengatakan pelaku SW berperan mengkoordinasikan terhadap pelaku yang ada di batam mulai dari bandara, batam dan penginapan korban, tersangka yang di amankan di Lombok hanya sebatar perekrut. Yang menentukan upah adalah tersangka SW.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH. (R/epin)