(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Kekerasan Seksual dan atau Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (16/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial HS (24 Tahun) yang di tangkap di Seputaran Kavling KSB Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam pada Selasa tanggal 28 Februari 2023.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Pelaku mengajak korban berkeliling daerah Nagoya kemudian pada pukul 11.00 Wib korban mengajak pelaku pulang namun pelaku malah mengajak korban ke Pantai Cipta Land Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam.
Sesampainya di Pantai pelaku mencabut engkol sepeda motornya dengan alasan mogok, mengetahui hal tersebut korban mengatakan ingin pulang dengan berjalan kaki saja, saat korban bergegas pulang pelaku menahan dan mengancam korban jika korban melawan maka pelaku akan melempar batu, karena takut korban pun tidak melawan dan tidak bisa berbuat apa apa.
Kemudian Pelaku menarik korban dan membawa korban ke semak-semak di sekitar pantai cipta land lalu pelaku memaksa korban melayani pelaku dan melakukan persetubuhan sehingga korban menangis dan menahan rasa sakit. Setelah selesai pada pukul 01.30 Wib Pelaku mengantar korban pulang sampai di gapura rumah korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan pengungkapan berawal dari laporan orang tua korban atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan saksi saksi yang mengetahui korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan baru berkenalan selama 1 minggu.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 Unit Reskrim Polsek Sekupang memacing pelaku untuk berjanjian bertemu di Seputaran Kavling KSB Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam dan Pelaku berhasil di amankan.
Menurut pengakuannya pelaku melakukan Persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak 1 kali.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 6 huruf c, UU RI 12 tahun 2022 atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH. (R/epin)