(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ruko PT. Interasi Digital Teknologi yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (16/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial DA dan Inisial A yang di tangkap di Perum. Permata Hijau Kec. Batu Aji Kota Batam pada tanggal 09 Maret 2023.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib, di Ruko Dream Land Kel. Tg Riau Kec. Sekupang - Kota Batam, Karyawan pelapor PT. Interasi Digital Teknologi dengan inisial TA bersama 3 rekannya hendak masuk kerja di Ruko tempat tempat kejadian tersebut, yang mana Ruko tersebut merupakan tempat Produksi panel milik PT. Interasi Digital Teknologi, kemudian karyawan pelapor melihat kondisi dilantai 1 Ruko telah berantakan, mengetahui hal tersebut pelapor datang dan mengecek penyimpanan barang-barang.
Ketika pelapor mengecek melalui Buffer CCTV Handpone milik pelapor terlihat pada pukul 03.58 - 04.47 Wib ada 2 orang laki laki masuk kedalam ruko. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yanb ada di dalam ruko barulah diketahui ternyata 4 Unit Laptop, kabel DC 70, 35, 2,5, 1,5, dan 0,75 mm, 1 buah Bor Batrai, 1 buah Bor Listrik, 1 unit NVR Imou dan Hardisk tera telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban PT. Interasi Digital Teknologi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000.
Setelah menerima laporan tersebut pada Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib, unit opsnal polsek sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban, saksi saksi dan melakukan analisa terhadap rekaman CCTV yang berada di Tkp dan dari analisa Rekaman Cctv kemudian pada hari kamis tanggal 27 februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Perum Permata Hijau Kec. Batu Aji - Kota Batam, Kemudian Dikarenakan pelaku DA melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur.
Di kos- kostan pelaku di temukan barang bukti berupa 4 Unit Laptop berbagai merk yanb No seri Laptop tersebut cocok/sesuai dengan laptop pelapor yanb hilang, setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti selanjutnya pelaku & BB dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan Kasus ini terungkap karna adanya CCTV di TKP.
Pelaku melakukan Aksinya dengan memantau Ruko sejak pukul 16.00 wib yang mana saat itu masih ada yang bekerja kemudian malamnya sekira pkl 24.00 wib pelaku memantau kembali Ruko sudah sepi dan sudah tutup, ketika ada kesempatan kemudian kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding belakang Ruko milik korban setinggi 3 meter dengan menggunakan pranca kayu lalu masuk kedalam areal Ruko dan mencongkel jendela tralis belakang ruko lalu pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Salah satu pelaku merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH. (R/epin)