Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Jambret yang Terjadi di Depan Komplek Penuin Centre

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Harianto, S.H dan Panit Indik Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Andhika Samudra,.S.H.,M.H. telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AR terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian ( Jambret) yang terjadi Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 18.53 Wib di Jalan Depan Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Rabu(12/04/2023) 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada Hari Rabu Tanggal 05 April 2023 Sekitar Jam 18.30 WIB pelapor Keluar dari Kos-Kosan pelapor kejalan menunggu dijemput pacar pelapor di pinggir jalan depan penuin Centre (TKP), disaat pelapor sedang menunggu dengan berdiri di tepi jalan sambil bermain Hand Phone milik pelapor, tiba-tiba ada 2 Orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan langsung mengambil 1 unit Hand phone milik pelapor berupa I Phone 11 Berwarna Hitam, dan pelapor dengan spontan berteriak " jambret - jambret " sambil mengejar pelaku dengan berjalan kaki dan orang yg berada di sekitar mendengar teriakan pelapor dan ikut membantu mengejar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian polsek lubuk baja. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian Sebesar Rp. 9.000.000. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian penjambretan di pinggir jalan depan penuin Centre, berdasarkan informasi tersebut Anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, S.H, Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Harianto, S.H. dan Panit Indik Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Andhika Samudra,.S.H.,M.H. langsung mendatangi tempat kejadian penjambretan dan melakukan penyelidikan, selanjutnya di dapat informasi terhadap ciri-ciri ke 2 pelaku yg ternyata kedua pelaku merupakan Residivis, 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukuk 20.00 wib 1 orang pelaku inisial AR berhasil diamankan beserta barang Bukti, dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (DPO), selanjutnya pelaku serta Barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut .
  
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone Merk I Phone Type 11 Warna Hitam. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AR terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian( Jambret) yang terjadi Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 18.53 Wib di Jalan Depan Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian, S.H.,S.I.K. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama