(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Lubuk Baja telah berhasil mengamankan 1 Pelaku inisial BHS (resedivis Curas) terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.30 wib di Jalan Sebrang Nagoya Hill Kec. Lubuk Baja - Kota Batam dan Pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.30 wib di depan Rumah Sakit Awal Bros Kec. Lubuk Baja - Kota Batam. Kamis (13/04/2023)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.30 wib korban bersama dengan rekanya dengan menggunakan mobil dari jodoh menuju batu aji untuk mengantar barang namun pada saat di TKP mobil korban di berhentikan oleh pelaku yang mengaku dari Pemuda Pancasila dan meminta uang sebesar Rp. 100.000,- akan tetapi korban bersama dengan rekanya pada saat itu tidak memiliki uang sehingga pelaku langsung mengancam korban bersama dengan temanya dan meminta korban menghubungi bosnya. Selanjutnya korban menelfon bosnya namun pada saat itu pelaku langsung mengambil HP milik korban tersebut dan pada saat itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000,
Dan TKP kedua Pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.30 wib korban bersama dengan rekan kerjanya datang ke TKP untuk bekerja dan pada saat korban sedang mempersiapkan peralatan untuk bekerja tersebut datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan meminta uang kepada korban namun korban mengatakan tidak memiliki uang mendengar hal tersebut pelaku menyuruh korban untuk menelfon bosnya dan pada saat korban menghubungi bosnya tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban dan berbicara dengan bosnya korban dan tidak berapa lama pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000.-.
Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Tim unit reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Tim unit reskrim mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku berada di daerah Simpang Dam Kec. Sei Beduk, selanjutnya sekira pukul 23.50 Wib Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial BHS dikediaman pelaku di Simpang Dam Kec. Sei Beduk beserta Barang Bukti. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky TKP didepan Rumah Sakit Awal Bros Kec. Lubuk Baja, 1 unit kotak Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky. 1 Unit Handphone merek OPPO warna Hitam TKP SPBU Habourbay Kec. Batu Ampar pada hari minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hijau TKP Palm Spring Kec. Batam Kota pada hari senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 15.30 wib dan Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial BHS yang merupakan resedivis Kasus Perampokan.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menyebutkan modus pelaku yaitu Pelaku menghentikan kendaraan dan meminta uang, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghubungi Bos nya, saat korban menelpon Bos tiba-tiba pelaku mengambil HP korban dan pura² bicara dengan Bos dan langsung kabur membawa HP korban.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (R/epin)