(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Pecah Kaca yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi, S.H.bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (06/06/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial JT dan BGF yang di tangkap Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023, sekira pukul 17.00 Wib di Hotel Oyo Nagoya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 12.15 Wib Korban T memarkirkan kendaraannya di One Batam Mall dengan Merk mobil Honda Brio Warna Putih dan langsung menuju Lobi untuk melihat pertandingan di Mall tersebut. Sekira pukul 12.30 wib korban hendak pulang dan langsung menuju keparkiran. Setelah korban masuk kedalam mobil korban melihat kaca mobil disebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Lalu korban mencari barang-barang berharga yang diletakkan dibawah kursi sebelah penumpang dan melihat Tas Merk Toryburch Warna Hitam sudah tidak ada, tas tersebut berisikan Dompet Michael Kors warna Kream, Airpods warna Putih, I-Phone 6s Plus Warna Rose Gold.
Adapun isi dompet korban yakni KTP, SIM-A, Paspor dan Uang Tunai sebesar RM. 40,-(empat puluh Ringgit malayia) dengan rincian Uang RM.20.- sebanyak 2 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Kemudian dari laporan tersebut langsung di backup oleh Satreskrim Polresta Barelang. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Coffee Oyo Jodoh, Sekira pukul 18.11 Wib.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku JT dan BGF, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota memberikan Tindakan tegas dan terukur ke arah kaki para pelaku dan para perlaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan yang menjadi otak dari pencurian ini adalah Pelaku JT, yang mana pelaku JT berperan sebagai Pemecah kaca dan mengambil barang korban , sedangkan Pelaku BGF Berperan sebagai pengemudi motor. Para pelaku merupakan pendatang yang berasal dari Palembang.
Pelaku melakukan Aksi Pencurian dengan pemberatan modus Pecah Kaca dengan cara melemparkan pecahan keramik Busi ke Kaca pintu penumpang bagian depan hingga kaca pintu mobil tersebut pecah, setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban lalu kabur.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (R/epin)