(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | KARIMUN - Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan 2 (dua) pelaku curat. Rabu (14/06/2023)
Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di kos - kosan Pelipit Kalibaru Kel. Sungai lakam Kec. Karimun Kab. Karimun kemudian Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K ketempat yang diinformasikan selanjutnya Tim Serigala mengamakan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama sdr. R A kemudian dilakukan introgasi sdr. R A (23) mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun bersama sdr. A Y (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone merk 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru merk Realme C30 warna Hitam.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 21.30 wib Tim Serigala Polres Karimun berhasil mengamankan sdr. A Y (24) berada di Vihara Paramita Jl. Rokan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
“Kedua pelaku curat berhasil kita amankan, untuk sdr. R A kita amankan di kos - kosan di Kab. Karimun sedangkan untuk sdr. A Y (residivis) kita amankan di Kec. Mandau Kab. Bengkalis, dari hasil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 (tujuh belas) kali di wilayah Kab. Karimun”, ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K
Untuk kedua pelaku curat saat ini diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (R/epin)