(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap di bawah umur (sodomi) yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, KPPAD Kota Batam. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (06/06/2023)
Pelaku inisial YF (25 Tahun) berprofesi sebagai Guru di salah satu SMK di Kota Batam, yang mana pelaku melakukan Sodomi terhadap anak laki laki berumur 16 Tahun yang merupakan muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan Kronologis Kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 saat itu korban anak laki-laki (16 tahun) bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga, pada saat korban hendak mau duduk terlihat oleh pelapor (ayah korban) cara berjalan dan duduk agak sulit, selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban terlihat ada luka dibagian dubur hingga adanya cairan sehingga pelapor membawa korban ke RS. Embung Fatimah sesampai nya di sana lalu di sarankan oleh dokter untuk dilakukan operasi. Selanjutnya dari pelapor berusaha menanyakan akibat luka yg dialami oleh korban secara berlahan-lahan pelapor mendapatkan keterangan dari Korban bahwa telah di cabuli oleh guru sekolah korban di rumah kos-kosan guru sekolah yang mana pelaku YFL yang melakukan perbuatan tersebut, dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 secara berulangkali.
Kemudian pelapor bersama keluarga pelapor menjemput Pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa kerumah pelapor yang diikuti oleh guru lainnya. Dalam pertemuan tersebut Pelaku YFL mengakui perbuatannya. Selanjutnya membawa Pelaku YFL ke Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut. Ucap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H.
Setelah menerima laporan dari pelapor Berdasarkan kejadian tersebut dari Keluarga / marga pelapor menjemput tersangka ke kos-kosan yang selanjutnya membawa kerumah pelapor serta ada juga guru sekolah yang mendampingi Pelaku YSL, selanjutnya membawa ke Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan Pelaku YSL, selanjutnya berdasarkan 2 (dua) alat bukti serta telah dilakukan gelar perkara maka terhadap guru sekolah korban yg diduga melakukan perbuatan cabul.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai celana olahraga warna biru SMK.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Pelaku melakukan sodomi terhadap korban sebanyak 4 kali. Yakni pada tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 11.00 wib, 9 Februari 2023 sekira pukul 11.30 wib, 16 Februari 2023 sekira pukul 11.15 wib dan 9 Maret 2023 sekira pukul 14.30 di Rumah Kontrakan Pelaku yang beralamat di Perum BRB Kec. Sagulung - Kota Batam.
Pelaku melakukan upaya bujuk rayu dengan mengajak korban untuk ikut ketempat tinggal pelaku, kemudian pelaku melakukan pencabulan sodomi. Setelah dilakukan pencabulan tersebut pelaku memberikan uang jajan tambahan kepada korban yang mana korban awalnya diberikan uang jajan sebesar Rp. 50.000,- dan selanjutnya korban diberikan kebebasan jajan di kantin sekolah dan langsung masuk bon pelaku tersebut.
KPPAD Kota Batam Abdillah mengatakan kami dari komisi pengawasan dan perlindungan anak Kota Batam kami terus berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan instasi terkait, dalam hal ini dari mei sampai juni mengalami puncak kasus pencabulan yang terus meningkat, jadi kami menghimbau yang bertanggung jawab untuk melindungi anak bukan hanya lembanga Kppad saja namun menjadi tanggung jawab semua pihak, apabila memberitakan tolong di jaga privasi anak tersebut, semakin terbuka info tersebut maka akan menghambat pihak yang mempunyai tanggung jawab pemulihan. Ucap KPPAD Kota Batam Abdillah.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (R/epin)