(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M. menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ruko yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K. bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Kamis (08/06/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial RAP (26 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 31 Mei 2023 di di Kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali. Pelaku merupakan residivis kasus curat rumah kosong.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib setelah selesai melaksanakan shalat jumat saksi HS dan saksi MS kembali ke lokasi Ruko Komplek Wira Mustika Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam untuk melaksanakan pengerjaan renovasi ruko tersebut. Dan melihat barang barang di ruko sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada korban selaku atasan saksi. Setelah itu korban datang ke lokasi dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Ketua RT dan setelah itu mengecek kamera CCTV milik Ketua RT. Setelah dicek dari kamera CCTV ternyata pelaku pencurian tersebut adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal yang masuk ke dalam Ruko, pelaku lewat bagian depan ruko yang hanya ditutupi menggunakan pintu sementara yang terbuat dari papan spandek dan diganjal balok kayu. Kemudian pelaku mengambil mesin-mesin pekerjaan milik korban tersebut dan membawanya keluar dari pintu belakang ruko dengan menggunakan sepeda motor Matic warna Hitam milik pelaku. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban MA, Unit opsnal Polsek Batu Ampar bergerak cepat menuju TKP meminta dan mengambil hasil rekaman cctv sebagai bukti petunjuk guna menganalisa siapa pelaku pencurian tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Unit opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang pelaku (RAP) di Kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali.
Selanjutnya pelaku mengakui bahwa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP Model BF2024 warna Merah, 1 unit Angle Grinder Model 17767169036 warna Merah, dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru disembunyikan di ruko kosong daerah jodoh, kemudian unit tim Opsnal bergerak dan mendapatkan barang-barang milik korban tersebut.
Selanjutnya tim Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP warna Merah, 1 unit Angle Grinder warna Merah, dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru ke Mako Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,-.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pelaku memantau adanya ruko yang sedang di lakukan renovasi, Pelaku RAP masuk ke dalam ruko yang sedang di renovasi pada saat waktu shalat jumat, saat keadaan sepi, pelaku melakukan aksinya. Pelaku membawa barang barang curian dengan menggunakan sepeda motor.
Barang bukti belum sempat di jual oleh pelaku, pada saat dilakukan penangkapan, barang barang hasil curian masih ada pada pelaku.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M menghimbau kepada masyarakat agar memperketat keamanan dan pengawasaan di jam jalm sepi seperti jam pelaksanaan shalat jumat, karena jika ada kesempatan kejahatan dapat di lakukan dimana saja.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun, ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M. (R/epin)