(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Tim Terpadu melakukan pengamanan Penertiban Bangunan yang berada di Atas Lahan Milik Pt. Batamas Indah Permai bertempat di Tangki 1000, Kel. Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, Rabu (05/07/2023).
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim 0316 Batam, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK dengan melibatkan 1082 Kuat personel Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD , TNI AL dan TNI AU
Sebelum melaksanakan pengamanan di laksanakan Apel persiapan di Engku Putri, Batam Centre yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di ikuti semua personil tim terpadu yang terlibat sesuai Surat Perintah.
Saat mau dilakukan penertiban terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki 1000 yang berjumlah 50 KK, warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan dan bangunan l menyerang dengan menggunakan Panah, Bom Molotov, Senjata tajam seperti Parang, Kapak dan sebagainya sehingga terjadi kericuhan.
Terkait hal tersebut sudah diamankan sebanyak 14 orang pelaku yang melakukan perlawanan petugas termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi penggusuran sebelumnya yang sudah dilaporkan dipolresta barelang dan ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dengan inisial IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, , AF, MT, BN, CN, sehingga para petugas menindak tegas para pelaku dan mengamankan ke. Polresta Barelang guna proses lebih lanjut atas perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari 14 pelaku yang di amankan turut juga diamankan petugas berupa senjata tajam yaitu 1 cangkul, 4 tingkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Hari ini alhamdulillah sudah di laksanakan penertiban oleh Tim Terpadu Kota Batam di antaranya Tni Polri, instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lokasi tangki 1000 yang dimana secara legalitas untuk PL nya ada di Pt. Batamas Indah Permai, legalitas sudah jelas tentang status lokasi lahan yang kita tertibkan.
Ada beberapa tahapan sudah di laksanakan dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat, totalnya ada 500 Kartu Keluarga, 450 KK sudah menerima proses ganti rugi. Pt. Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong, tetapi dari 500 KK, terdapat 50 KK yang menolak dengan adanya kesepakatan itu, surat peringatan 1, 2, 3 juga sudah dilaksanakan termasuk semua tahapan juga sudah. Jadi hari ini dilaksanakan penertiban walaupun ada penolakan dan perlawanan, alhamdulillah situasi tetap kondusif, dan sekarang dalam tahap pengeluarkab barang barang milik warga tersebut oleh satpol PP dan Ditpam kemudian rumah dirobohkan dengan dengan menggunakan alat berat dan alhamdulilah sore selesai
Terkait penertiban tadi, karena adanya perlawanan dari warga yang menolak, terdapat seorang anggota brimob mengalami luka terkena anak panah , 1 orang personil Samapta Polresta Barelang luka ringan, dan anggota Satpol PP juga luka ringan. Adanya beberapa masyarakat yang menjadi provokator sudah kami amankan beserta barang bukti sajam yang sudah kita amankan.
Saya sebagai Kapolresta Barelang termasuk ada Dandim, Ditpam Bp Batam, Wakapolres, Kami Pemerintah Kota Batam atas nama Tim Terpadu dan atas nama negara, negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah, Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam. Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (R/epin)