(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di dampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH dan Humas Polresta Barelang menggelar konferensi pers persetubuhan terhadap perempuan yang memiliki keterbelakangan mental bertempat di Mapolsek Batam Kota. Selasa (01/08/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial W (24 tahun) yang merupakan tetangga di kosan yang sama dengan korban yang bekerja sebagai pengamen.
Kronologis kejadian pada hari Jumat tangal 28 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor (ibu korban) baru pulang dari memasak di rumah warga ruli eden park kemudian di perjalanan mau kerumahnya ibu korban melihat sendal milik korban terletak di teras kosan, kemudian pelapor mencari keberadaan anak nya diseputaran kosan tersebut namun karena tidak ada yang mengetahui.
Pelapor masih mencari di kamar-kamar kosan dengan memanggil nama anak nya dan ternyata disalah satu kamar kosan ada mendengar suara dari dalam kamar berteriak orang bisu dan pelapor mengenal suara tersebut yang merupakan suara anaknya.
Kemudian pelapor langsung membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci yang ternyata melihat anak nya didalam kamar dalam keadaan tanpa celana dan melihat pelaku dalam keadaan tanpa busana.
Pelapor langsung mengeluarkan anaknya dari kamar dan anaknya terlihat merasakan sakit di bagian kemaluannya dan langsung membawa korban kerumah sakit bhayangkara untuk dilakukan pengecekan yang hasil pemeriksaan
mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polsek batam kota kemudian unit reskrim yang dipimpin ole kanit reskrim IPTU FAJAR BITTIKAKA,S. Tr.K ,MH menuju ketempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya di bawa ke polsek batam kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan pelaku melakukan perbuatannya dipengaruhi oleh minum tuak dan obat-obat yang membuat pusing, lalu ketika pelaku berada di kosannya melihat korban yang diketahui keterbelakang mental sedang bermain di teras kosan langsung berniat melakukan persetubuhan dengan menarik korban ke kamar pelaku.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menutup pintu kamar lalu membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban oleh orang lain dan selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pelaku mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental yang tidak bisa bicara dan IQ rendah maka ketika di panggil mau saja tanpa mengetahui apa yang dilakukan dan ketika pelaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (R/epin)