(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di dampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH dan Humas Polresta Barelang menggelar konferensi pers Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Rumah Penitipan Anak bertempat di Mapolsek Batam Kota. Selasa (01/08/2023)
Para pelaku yang di amankan berinisial GV (56 tahun) pelaku merupakan suami dari pemilik penitipan anak yang bekerja sebagai security dan juga sebagai salah satu pengurus masjid.
Kronologis terjadi adapun Kronologis terjadinya berawal dari korban (4 tahun) yang di titipkan oleh orang tuanya di rumah pelaku, dimana sehari-harinya korban memang di titipkan di rumah penitipan tersebut, Pada tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib, Korban diminta untuk mandi, saat korban berada di kamar mandi sendiran, pelaku masuk ke kamar mandi dan memandikan korban dengan cara menyiramkan badan korban dengan air, saat pelaku menyiramkan air tersebut kemudian pelaku memegang kemaluan (vagina) korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban berulang kali hingga akhinya pelaku mendengar suara istrinya memanggil korban untuk memakaikan bajunya. Setelahnya Tersangka pun langsung pergi beraktifitas seperti biasanya.
Pada malam harinya saat korban buang air besar dan saat dibasuh oleh orang tuanya korban menjerit kesakitan pada saat bagian kemaluan (vagina) nya disentuh sehingga orang tua korban mempertanyakan perihal sakit yang dialami korban pada bagian vaginanya, setelah itu korban mengatakan bahwa "bapak / tersangka" yang memasukan jarinya kedalam vaginanya, atas perbuatan tersebut orang tua korban membuat laporan kepada pihak Kepolisian di Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut unit reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan juga di kuatkan dengan adanya hasil visum et repertum sehingga di peroleh keterangan bahwa pelaku GV Als IG yang melakukan perbuatan tersebut, kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dirumahnya yang beralamat di legenda malaka Kec. Batam Kota - Kota Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan pelaku berpura - pura untuk memandikan korban kemudian sambil tersangka menyiramkan air kepada korban sambil melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang - Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (R/epin)