(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK menggelar konferensi pers ungkap 2 pelaku Curanmor spesialis sepeda motor jenis Trail dan Matic yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Kamis (24/08/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial berinisial IL (45 tahun), kemudian Pelaku yang kedua berinisial JW (26 tahun) merupakan residivis kasus Curat yang bebas pada maret 2023 lalu.
Kronologis kejadian laporan polisi yang pertama terjadi pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 Sekira pukul 07.30 wib yang mana pada saat itu pelaku IL sedang berjalan kaki dari jodoh hendak mencari bangunan yang kosong untuk istirahat diperjalanan tepatnya di Komp Square Kec. Lubuk Baja - Batam, pelaku IL berhenti dan naik kelantai 2 bangunan tersebut hendak istirahat.
Kemudian pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor Honda NF 11BM/T (Revo Absolut) milik korban R, yang tidak ada kunci kontaknya dan pada saat itu timbul niat pelaku IL untuk melakukan pencurian sepeda motor dan mencoba menyambung kabel tersebut dengan mengengkol dan akhirnya mesin sepeda motor tersebut hidup dan pelaku IL membawa sepeda motor tersebut.
Kemudian kronologis kejadian laporan polisi yang kedua pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 Sekira Pukul 19.00 Wib, saat itu korban S baru tiba di rumahnya yang beralamat Perum.Happy Garden Kota Batam dan memarkirkan sepeda motornya tepat di teras rumah dalam keadaan dikunci stang. Kemudian sekitar pukul 04.00 Wib, saat itu pelaku JW sedang melewati Perumahan Happy Garden, pelaku pun melihat bahwa ada sepeda motor dengan jenis Honda CRF terparkir di teras rumah dengan pagar rumah terbuka.
Sehingga saat itu pelaku langsung mengamati keadaan di dalam rumah dari luar dan mengeluarkan 1 buah gunting dari saku celana dan merusak kunci kontak dengan memutar paksa ke arah kanan hingga kunci kontak rusak dan memotong kabel yang terpasang di sepeda motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dalam keadaan “ON”, Pelaku langsung mendorong sepeda motor dan mambawa sepeda motor tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan pelaku IL berhasil di tangkap pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 di Simpang Dam Kec.Sei Beduk - Kota Batam sedangkan Pelaku JW berhasil di tangkap pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 di Depan Hotel Pagoda Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Menurut pengakuannya, kedua pelaku mempunyai spesialis masing masing, yakni pelaku inisial JW spesialis motor trail dan pelaku IL spesialis motor matic. Dan pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Lubuk Baja agar selalu berhati hati dan waspada apabila memarkirkan kendaraannya, jika perlu di berikanlah kunci ganda sehingga tidak ada kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK. (R/epin)