(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiansyah ,S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa IPDA Jexson Marpaung, S.H telah berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki yang diduga pelaku Pengeroyokan dan Pencurian yang terjadi di depan Toko Serba 8000 MTC Kel.Batu Besar Kec. Nongsa. Selasa (01/08/2023)
Pelaku yang di amankan inisial T (26 tahun) dan MD (18 tahun)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Dwi N SH SIK MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH SIK menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, korban dalam perjalanan hendak pulang kerumah dengan menggunakan truk trailer di berhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor di depan toko serba 8000 di MTC, kemudian korban turun dari truk trailer dan bertanya kepada pelaku “kenapa memberhentikan saya” pelaku menjawab “gak bisa pelan pelan ya bawa truk trailer”.
Kemudian Pelaku bersama teman pelaku langsung memukul dan menendang badan dan kaki korban selanjutnya mengambil dompet, Handphone Merk Oppo F9 milik korban beserta berkas surat kerja korban.
Menerima laporan korban kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat Informasi dari masyarakat bahwa yang diduga Pelaku saat ini sedang berada di salah satu kampung panglong Kec. Batu Besar.
Selanjutnya team melakukan Penyelidikan atas laporan Informasi tersebut kemudian team mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial MD dan dari hasil introgasi yang diduga pelaku melakukan bersama 1 orang rekannya inisial T dan sebagai Otak Pelakunya.
Lalu team melakukan pengejaran terhadap pelaku T kemudian team berhasil mengamankan pelaku T di Kav. Sambau. Selanjutnya team membawa diduga pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban Mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 dan mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega, 1 unit Handphone Merk Oppo F9 warna Ungu, 1 Buah Rantai Motor, 1 Buah Dompet Berwarna Cokelat.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Dengan ancaman 7 tahun penjara ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH. SIK. (R/epin)