(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU M. Yuda Firmansyah, S.TrK telah mengamankan 2 orang laki-laki inisial JL dan SL , terduga pelaku tindak pidana pungutan parkir liar (pungli parkir) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Bawah Jembatan Satu Barelang Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, Selasa (01/08/2023).
Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan, S.H. menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib anggota Opsnal Reskrim Polsek Sagulung beserta Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan S.H dan Kanit Reskrim Sagulung IPTU Yuda Firmansyah S.Trk melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga pelaku pungutan liar yang viral di Media Sosial Youtobe.
Pungutan parkir liar tersebut berlokasi di Jembatan 1 Barelang Kec. Sagulung - Kota Batam. Kemudian Team Opsnal Polsek Sagulung beserta jajaran personil Polsek Sagulung langsung menuju ke lokasi yang viral tersebut yaitu di Jembatan 1 Barelang Kec. Sagulung - Kota Batam. Selanjutnya team Opsnal dan Jajaran yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung beserta Kanit Reskrim Sagulung langsung mengamankan 2 Orang diduga orang yang melakukan aksi pungutan parkir liar. Selanjutnya untuk 2 orang dan barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung Guna untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forpul (forum pemuda pulau), uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., M.H melalui Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan, S.H. membenarkan telah mengamankan 2 orang laki-laki inisial JL dan SL terduga pelaku tindak pidana pungutan liar parkir (pungli parkir) yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib sampai 18.00 Wib di Jembatan 1 Barelang Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta .Ungkap Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan, S.H. (R/epin)