(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 8 orang tersangka yang ditahan dalam perkara melawan petugas saat pembukaan blokir jalan di Rempang Galang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang mengatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan dengan persyaratan dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh para tersangka, yaitu wajib lapor, tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya, dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang Galang.
"Negara kita negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Kapolresta Barelang.
Salah satu tersangka, Hidayat, mewakili rekan-rekannya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas kejadian tersebut. Ia berjanji akan menjaga kamtibmas Kota Batam dan mentaati hukum.
Dengan diberikannya penangguhan penahanan, diharapkan situasi di Rempang Galang tetap kondusif dan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. (R/epin)