(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak, 9,949,52 gram sabu, 60.23 Kg ganja dan 54.623 butir ekstasi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolda Riau, Rabu (27/9/2023). Selain Wakapolda Riau, turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, lembaga adat Melayu Riau dan TNI.
Dari hasil pengungkapan ini, Rahmadi menyampaikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah mengamankan 16 tersangka.
"Dalam penanganan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas berita acara masing-masing tersangka," kata Wakapolda Brigjen. K. Rahmadi dalam acara Press Conference, Rabu, 27 September 2023.
Lebih jauh Waka Polda menambahkan, dari 16 tersangka yang ditangkap 4 diantaranya menjalani rehabilitasi.
Pengungkapan kasus ini didasari laporan dan diteruskan dengan penyelidikan dilapangan. Sehingga penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk penggerebekan di kamar hotel, komplek perumahan dan Dumai Barat, Kota Dumai.
Sedangkan narkoba jenis ganja diamankan dari dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan tersangka. Dari hasil analisa dan asumsi mengarah kepada pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa anak bangsa.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara membakar narkoba jenis ganja, meleburkan sabu-sabu dan ekstasi dengan campuran cairan lainnya.
Waka Polda Riau menegaskan bahwa, Polda Riau akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Riau," tegas Wakapolda Riau.