(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menegaskan akan menindak tegas para pelaku penyebar hoax yang bertujuan membuat stabilitas keamanan Rempang Galang Kota Batam tidak kondusif.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang dalam keterangan persnya, Rabu (27/9/2023).
"Terdapat beberapa berita hoax yang tersebar di media sosial, di antaranya yakni adanya warga rempang yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan pergeseran mandiri, adanya pengusiran kepada warga apabila warga rempang menerima bantuan sembako, dan adanya pemberitaan mengenai adanya kendala advokat untuk menemui tersangka yang ditahan," ujar Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa semua berita tersebut tidak benar atau hoax. Ibu Syarifah yang menyebarkan berita bohong tersebut sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar. Ibu Sarina warga Pasir Panjang yang pindah secara mandiri membantah berita hoax tersebut bahwa BP Batam telah memenuhi hak-haknya setelah pergeseran mandiri.
"Ibu Syarifah bukan merupakan warga Rempang dan sudah menyatakan permohonan maaf atas berita yang ia sampaikan itu adalah hoax," tegas Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang juga menjelaskan bahwa terkait pemberitaan mengenai adanya kendala dalam menjenguk tahanan itu tidak benar. Apabila ingin menjenguk tahanan harus sesuai prosedur jadwal menjenguk tahanan.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
"Sudah diingatkan berulang kali bahwa apabila menyebar berita hoax dapat di kenakan pidana UU ITE yakni Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)," kata Kapolresta Barelang.
"Untuk itu bijaklah bermedia sosial, saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik, karena akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoax," pungkas Kapolresta Barelang. (R/epin)