(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Pada Senin, 11 September 2023, Polresta Barelang dan Polda Kepri telah berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, pengerusakan pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam, serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor BP Batam.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh aliansi pembela marwah Melayu dan gagak hitam. Sebelum pelaksanaan pengamanan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, memimpin apel kesiapan di Lapangan Alun-alun Engku Putri dengan melibatkan 1.100 personil pengamanan.
Dalam unjuk rasa ini, aliansi pembela marwah Melayu dan gagak hitam menuntut penolakan penggusuran 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya. Mereka juga mendesak Polri dan TNI untuk membubarkan Posko yang ada di lingkungan warga Pulau Rempang Galang serta menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap orang Melayu.
Selain itu, mereka menuntut Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo untuk membatalkan penggusuran dan mencopot Bpk. Rudi dari jabatan Kepala BP Batam. Kepala BP Batam, Bpk. H. M Rudi, S.E, mencoba berdialog dengan massa aksi dan menawarkan mereka untuk bersama-sama berangkat ke Jakarta guna mempertanyakan keinginan warga Rempang. Namun, ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Pemerintah Pusat dan bahwa warga Rempang yang ditahan di Mako Polresta Barelang telah dibebaskan.
Dalam aksi unjuk rasa ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyampaikan penangguhan penanganan 8 warga Rempang. Ia berkomitmen untuk mendukung proses pengajuan damai dari warga Rempang dan akan berusaha melaksanakan proses Restoratif Justice.
Posko yang didirikan di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya bertujuan untuk mengamankan dan mengantisipasi pemblokiran jalan yang dapat melanggar hukum. Pada awal kejadian, Kapolresta Barelang menghimbau kepada pengunjuk rasa untuk tidak melempar benda, bahkan memerintahkan polwan negosiator untuk membaca Sholawat. Namun, beberapa pengunjuk rasa tetap melakukan kekerasan dengan melempar batu dan merusak fasilitas, seperti pagar dan kaca gedung BP Batam.
Kapolresta Barelang kemudian memerintahkan tindakan pembubaran massa oleh PHH satpol PP, Ditpam, dalmas awal dan dalmas lanjut Brimob, serta TNI. Bahkan penembakan gas air mata dilakukan untuk mengusir dan membubarkan massa yang telah menjadi anarkis dan melukai petugas.
Sekitar pukul 15.40 Wib, massa aksi kembali melemparkan batu terhadap personil pengamanan. Hal ini memaksa Kapolresta Barelang untuk memerintahkan tindakan pembubaran massa oleh PHH Brimob, TNI, Dalmas Lanjut, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam.
Akibat kejadian tersebut, 22 personil mengalami luka-luka, termasuk 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP, dan 2 orang Personil BP Batam. Dari jumlah tersebut, dua korban terpaksa dirawat di rumah sakit, dan satu di antaranya menjalani operasi. Mereka telah dievakuasi ke RSBB dan mendapat perawatan dari Sidokkes Polresta Barelang.
Selanjutnya, Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta Polda Kepri berhasil mengamankan 15 orang lainnya. Dalam pemeriksaan urine terhadap 43 pelaku, ditemukan bahwa 5 di antaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Barelang mengecam tindakan tersebut yang menyebabkan korban di pihak Polri, Ditpam, dan satpol PP. Ia mengingatkan masyarakat bahwa Polri bertugas untuk mengamankan pengunjuk rasa dan mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka sesuai dengan ketentuan hukum, dengan penuh kepala dingin dan tanpa tindakan anarkis. (R/epin)