(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menetapkan 26 orang tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9) lalu.
Kepala Polresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Dari 28 orang yang diamankan, 2 orang belum ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Tigor, Rabu (13/9).
Dua orang yang belum cukup bukti tersebut adalah Adi Irwandi dan inisial EW. Adi berperan sebagai perekam video kejadian berlangsung demo, sedangkan EW yang saat ini berstatus anak yang dibawah umur (15 tahun) untuk perannya belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi.
Atas perbuatannya, 26 tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menjaga kondusifitas.
"Jika ingin berunjuk rasa, lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah aspirasi secara damai tidak secara anarkis," kata Nugroho. (R/epin)