(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers untuk mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang terjadi pada tanggal 21 September 2023 di lahan kosong sebelah Perum. Royal Bay Kel. Belian Kec. Batam Kota.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PSH (18 tahun) laki-laki, merupakan penyuka sesama jenis.
Kronologis kejadian berawal pada saat korban SP (46 tahun) laki-laki mengajak pelaku PSH untuk makan bersama. Setelah makan, korban mengajak pelaku untuk pergi ke lahan kosong tersebut. Pelaku yang sudah mempersiapkan pisau kemudian menusuk korban di perut dan leher hingga meninggal dunia.
Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Namun, pelaku berhasil diamankan kurang lebih 12 jam setelah kejadian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan bahwa pelaku dan korban saling mengenal seminggu yang lalu. Pelaku sakit hati karena korban selalu menolak ajakan jalannya. Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan tersebut untuk menguasai harta milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (R/epin)