(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pelaku berinisial CA (28 tahun) ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (15/09/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, kejadian berawal pada hari Kamis (14/09/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban K hendak pulang dari menjaring ikan di Pantai Melayu. Sesampainya di lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X miliknya yang diparkir di tepi pantai sudah tidak ada.
Korban kemudian bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain di sekitar lokasi. Anak-anak tersebut mengatakan bahwa sepeda motor korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku CA di sekitar lokasi kejadian. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban untuk dijual.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BP 2637 DW. Pelaku CA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Nongsa mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan bermotornya. Jangan meninggalkan kendaraan bermotor di tempat yang sepi dan tanpa pengawasan. (R/epin)