(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku jambret yang meresahkan masyarakat di Jalan Raya Mata Kucing, Sekupang, Kota Batam.
Pelaku yang diamankan berinisial ES (23 tahun) dan LYH (23 tahun). Keduanya ditangkap di Kavling Sagulung, Kota Batam pada tanggal 13 Oktober 2023.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH mengatakan, pelaku melakukan aksi jambretnya secara acak. Mereka mengincar korban yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas di belakang.
"Pelaku akan membuntuti korban dari belakang dan menunggu situasi sepi. Setelah itu, pelaku akan menarik tas korban dengan paksa," kata AKP Sudirman.
Pelaku ES berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan LYH berperan sebagai pelaku yang menarik tas korban.
"Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 7 kali," kata AKP Sudirman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.400.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
AKP Sudirman mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Jangan membawa tas di belakang, karena dapat memancing pelaku jambret.
"Pelaku tidak mengetahui tas tersebut ada isi apa tidak, tapi pelaku beraksi terlebih dahulu dan ini dapat membahayakan korban," kata AKP Sudirman. (R/epin)