(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengadakan Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Seberat 46,477 KG dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 10,727 KG di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (03/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, Kabidhumas Polda Kepri, Kepala Bea Cukai Batam, Forkopimda Kota Batam, serta beberapa organisasi masyarakat.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polresta Barelang yang telah berupaya keras dalam melawan penyalahgunaan narkoba di Kota Batam. Ia juga mengapresiasi dukungan Forkopimda Kota Batam dalam upaya penegakan hukum narkoba di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti di beberapa lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,477 KG. Tindakan ini diharapkan dapat menyelamatkan banyak generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 10,757,704 KG juga telah dilakukan sesuai dengan ketetapan status barang sitaan narkotika yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan menghindari dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatan ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda yang bervariasi. (R/epin)