(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si, menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu seberat 46.228,64 KG di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (25/10/2023).
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pejabat seperti Kapolresta Barelang, Kabidhumas Polda Kepri, Dandim 0316 Batam, dan perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi.
Kapolda Kepri mengucapkan terimakasih kepada Polresta Barelang yang telah berupaya keras untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dengan penegakan hukum.
Selama konferensi pers, diumumkan bahwa sejumlah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu telah terjadi, dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan mencapai 46.228,64 KG.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan langkah tegas dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat. Dalam pengungkapan kasus ini, hukuman pidana yang berat dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
Kapolda Kepri juga menekankan pentingnya upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Semoga tindakan kepolisian ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dari bahaya narkoba.
**Pemusnahan Sabu dengan Cara Dibakar**
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara dibakar. Proses pembakaran dilakukan di halaman Mapolresta Barelang.
Kapolda Kepri mengatakan bahwa pembakaran barang bukti narkotika ini merupakan simbol komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan informasi terkait peredaran narkoba.
Kapolda Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba. (R/epin)