(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana dan curas yang melibatkan seorang WNA Singapura. Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K. yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (02/10/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial MRS (37 tahun), yang merupakan Oknum Honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepri dan juga seorang tahanan di Rutan Polresta Tanjung Pinang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengapresiasi Satreskrim Polresta Barelang atas berhasilnya mengungkap tindak pidana tersebut. Kasus ini bermula dari peristiwa orang hilang yang dilaporkan anak korban terkait dengan WNA Singapura yang tidak kembali ke Singapura seperti biasanya untuk meminta uang kepada anaknya setiap bulan. Nomor handphone korban juga tidak aktif.
Tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, dan berkolaborasi dengan pihak keluarga korban serta saksi-saksi. Hasilnya, pada tanggal 29 September 2023, tim ini berhasil mendapatkan bukti yang kuat terhadap pelaku, yang saat itu sedang ditahan di Polresta Tanjung Pinang terkait penggelapan uang qurban Idul Adha tahun 2023.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku MRS, pelaku mengakui perbuatan menghilangkan nyawa terhadap korban WKK pada 19 Agustus 2023. Motifnya adalah untuk menguasai harta korban dan karena rencana pinjaman uang yang tidak terealisasi. Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban, mengikat tangan dan mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian, pelaku membuang korban ke jurang setelah mengambil hp dan ATM korban serta mengambil uang dari mesin ATM.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap teman dekat, karena kebutuhan hidup mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (R/epin)