(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) di depan Mapolresta Barelang, Senin (16/10/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut terkait penetapan Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, IKABTU meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan penghentian penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang tersangka atas nama Roma Nasir Hutabarat.
Kapolresta Barelang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak perlu dilakukan karena proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur.
"Negara kita negara hukum, saran saya silahkan tersangka untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan. Tidak perlu kerahkan masa seperti itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum takutnya malah nambah masalah," kata Kapolresta Barelang.
Ia juga mengatakan bahwa Polresta Barelang telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara korban dan tersangka, namun tidak ada kata sepakat. Oleh karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
"Perkara tersebut sudah kita proses sesuai SOP yang ada sesuai dengan tahapan tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Bahkan sebelum penetapan tersangka para pihak yaitu korban 14 orang sudah kita pertemukan 2 kali untuk mediasi namun tidak ada kata sepakat sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Kapolresta Barelang. (R/epin)