(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kepemilikan peluru/amunisi senjata api calibre 9 mm tanpa izin. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit 5 Satreskrim Ipda Dodi Setiawan, S.H. M.H, menjelaskan bahwa Polresta Barelang tengah menangani dua laporan polisi, yakni satu terkait kasus penipuan dan penggelapan, serta yang lain terkait kepemilikan peluru/amunisi senjata api calibre 9 mm yang ditemukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka, yakni Johanis dan Teddy Johanis. Mereka sebelumnya telah menjadi perbincangan luas dalam kasus laporan perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan telah memiliki DPO. Terungkap bahwa keduanya juga terlibat dalam laporan polisi yang ditangani oleh Polresta Barelang.
Kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polresta Barelang berawal pada 16 Agustus 2023, saat korban Djoni, seorang rekan bisnis Johanis, melaporkan bahwa Johanis telah menggelapkan sertifikat ruko yang telah dibayarkan oleh korban. Sertifikat tersebut hilang meskipun sudah dilunasi oleh korban.
Saat ini, Johanis dan Teddy Johanis masih berstatus DPO. Mereka juga terlibat dalam laporan polisi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, dan keduanya diduga berada di Singapura.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menghimbau kepada kedua tersangka, Teddy Johanis dan Johanis, agar segera menyerahkan diri. Mereka diminta untuk tidak meremehkan laporan polisi yang mungkin tampak sepi, karena Red Notice dari Divhubinter Polri dapat diterbitkan kapan saja, dan jika hal ini terjadi, mereka dapat dijemput bahkan dengan paksa oleh perwakilan di Singapura.
(batamcrime news.com)BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Pada 14 September 2023, Polresta Barelang melakukan penggeledahan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual-beli properti. Selain itu, ditemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet, yang semuanya merupakan amunisi dari senjata api laras pendek.
Amunisi yang ditemukan ini tidak memiliki izin resmi, sehingga berdasarkan temuan tersebut, Polresta Barelang telah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 27 September 2023. Pelaku yang terkait dengan kepemilikan amunisi ilegal ini diduga melanggar UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus penipuan dan penggelapan ini menyebabkan kerugian sekitar Rp. 19,5 miliar kepada korban, yang telah membayar sejumlah uang muka. Namun, sertifikat yang seharusnya menjadi milik korban tidak diserahkan oleh terlapor, dan bukti transfer kepada terlapor juga telah diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menekankan bahwa kedua tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terkait kepemilikan amunisi senjata api tanpa izin yang diatur dalam UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menghimbau agar para tersangka segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum dengan profesionalisme dan tanpa rasa takut. (R/epin)