(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang, pada Rabu (25/10/2023), telah melaksanakan pengamanan dalam rangka kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Kegiatan pengamanan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, S.H, dan melibatkan sekitar 150 personil dari Polresta Barelang, TNI, Satpol PP, serta Bawaslu Kota Batam.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, sebuah apel persiapan digelar, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd, Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, SH, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana, S.pd, Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, Camat se-Kota Batam, dan Panwascam se-Kota Batam.
Dalam arahannya, Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu yang telah berkomunikasi dengan partai politik terkait pemasangan alat peraga sosialisasi sejak bulan Februari hingga 10 Oktober. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Polresta Barelang, yang telah mendukung pelaksanaannya di sembilan lokasi di Kota Batam.
Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd menekankan pentingnya kegiatan penertiban alat peraga dalam persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024. Ia mengajak partai politik untuk menyampaikan protes secara baik-baik jika diperlukan, dengan tujuan membantu Bawaslu dalam menjalankan tanggung jawab bersama.
Kegiatan penertiban alat peraga ini dilaksanakan di setiap wilayah Kecamatan Kota Batam dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam. Alat peraga yang boleh dilepas termasuk baliho atau spanduk dengan simbol contreng, nomor urut, dan gambar paku coblos, yang dipasang di tempat umum. Kegiatan penertiban ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023. (R/epin)