(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika di Simpang DAM Kota Batam, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH. MUI Kota Batam, NU Kota Batam, dan FKUB Kota Batam juga turut hadir dalam konferensi ini, yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang menyampaikan pentingnya pengungkapan kasus narkotika dan perjudian di Simpang DAM, Kota Batam, yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Meskipun sudah ada upaya penindakan, masih terdapat praktik narkotika di Simpang DAM.
Dalam operasi tersebut, berhasil mengungkap dua tempat kejadian perkara (TKP). Yang pertama terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 di Warung Simpang Dam Kec. Sei Beduk Kel. Muka Kuning-Kota Batam, dengan tersangka IC (49 tahun) dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. IC berperan sebagai pengantar narkotika ke daerah Botania – Kota Batam.
TKP kedua terjadi pada tanggal 22 Oktober 2023 di Ruli Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam, dengan tersangka JA (26 tahun) yang memiliki barang bukti narkotika jenis sabu. JA berperan sebagai pengemas narkotika dan akan menjualnya di sekitar Ruli Simpang Dam Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam.
Total berat bruto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka adalah seberat 10,09 gram. Kapolresta Barelang mengingatkan bahwa pengungkapan kasus narkotika sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat.
Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di Simpang Dam, Kota Batam, untuk lebih waspada dan menginformasikan kepada kepolisian jika menemukan praktik narkotika di wilayah tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum. (R/epin)