Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Penempatan PMI Non Prosedural

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tujuan negara Malaysia. Konferensi pers digelar di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Lubuk Baja mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial HE (49 tahun) dan NB (48 tahun). Keduanya diamankan bersama empat orang korban.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, empat orang calon PMI berinisial M, Sdri I, Sdr A R dan J diamankan oleh anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam.

Anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam kemudian menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan. Pengembangan dilakukan karena pelaku HE berada di wilayah Lubuk Baja.

Anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam dan anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di Perumahan Winsor Park Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Batam. Hasilnya, 1 orang pelaku HE berhasil diamankan.

HE merupakan orang yang menyuruh pelaku NB untuk menjemput empat calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam.

Dari hasil pemeriksaan, para korban berasal dari Surabaya yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia. Para korban mengenal pelaku NB dari sdr NS yang masih DPO. NS merupakan perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya, dan memberikan nomor telepon pelaku NB.

Ketika korban sudah sampai di Bandara Hang Nadim Batam, kemudian korban menghubungi pelaku NB untuk menjemput korban M, Sdr J dan Sdr AR.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass lion, 1 unit mobil, STNK, dan kunci mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.

Kapolsek Lubuk Baja mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming kerja ke luar negeri dengan cara ilegal. Hal ini karena banyak risiko yang akan dihadapi, seperti penipuan, perdagangan manusia, dan eksploitasi.

"Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya melalui jalur resmi yang sudah terverifikasi oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan dan hak-haknya," kata Kapolsek Lubuk Baja. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama