(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, SIK, bersama dengan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Trk, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Singapura (WNA) yang terjadi di Kota Batam. Konferensi pers ini diselenggarakan di Mapolsek Lubuk Baja pada Senin (16/10/2023).
Dalam kasus ini, dua pelaku dengan inisial TK (23 tahun) dan B (24 tahun) telah diamankan, sementara satu pelaku lagi dengan inisial H masih dalam pencarian (DPO).
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada hari Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku menghubungi korban, yang memiliki inisial JO (WNA asal Singapura), dengan dalih ingin mendapatkan jasa pijat. Mereka menjemput korban di Nagoya Thamrin dan membawanya ke sebuah hotel.
Setelah berada di dalam kamar hotel, korban disuruh untuk membuka baju guna menerima pijatan. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan mengancam korban. Mereka meminta uang dan mengancam untuk memviralkan korban. Akibatnya, korban kehilangan uang sebesar Rp. 1.000.000, 600 Dollar Singapura, 3 kartu kredit, dan 1 unit ponsel Samsung Flip 3. Para pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban dalam ketakutan.
Korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 7.720.000,- dan kehilangan ponsel Samsung Flip 3.
Setelah menerima laporan mengenai tindak pidana pemerasan ini, pada hari Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan anggota Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di sebuah hotel. Mereka berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni TK, di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, B dan H. Pada Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa pelaku B akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim. Dengan cepat, mereka memeriksa data manifest penumpang dan berhasil mengamankan pelaku B di Ruang Tunggu Gate A6 Bandara Hang Nadim.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, SIK, menjelaskan bahwa pelaku-pelaku ini merencanakan pemerasan dengan mencari korban melalui aplikasi online. Salah satu pelaku berpura-pura menjadi tukang pijat, sementara yang lain merekam korban tanpa busana di dalam kamar hotel dan mengancam untuk memviralkan rekaman tersebut.
Para pelaku baru kali ini melakukan aksi pemerasan, dan hasil kejahatan tersebut dibagi oleh ketiganya. Mereka akan dihadapkan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengapresiasi upaya Polsek Lubuk Baja dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (R/epin)