(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 3 TKP di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan berinisial EK (31 tahun) merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di 3 TKP yang berbeda, yaitu di Baloi Blok II, Baloi Centre, dan Baloi Center Jl.Melati.
Di TKP pertama, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di samping rumah korban. Di TKP kedua, pelaku mencuri perhiasan emas dan handphone milik korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Di TKP ketiga, pelaku mencuri handphone, laptop, dan perhiasan emas milik korban.
"Pelaku diamankan di kos-kosan di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk - Kota Batam," kata Kompol Yudi Arvian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah liontin emas putih, 1 buah cincin emas putih, 1 buah cincin emas putih Tiger Putih kombinasi, 1 buah cincin emas putih Polos putih, 1 unit handphone Iphone XR, 1 unit laptop Macbook air, dan 3 unit handphone lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan," kata Kompol Yudi Arvian. (R/epin)