(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, dan berhasil diungkap pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah AZ (37 tahun), yang merupakan tetangga korban dalam kasus ini.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa pada tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30, korban A (14 tahun) menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AZ pada tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 16.00 di rumah pelaku AZ, yang berlokasi di Kampung Melayu, Rt004 Rw.008, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Ibu korban kemudian bertanya kepada korban tentang seberapa sering peristiwa tersebut terjadi, dan korban mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut hanya terjadi satu kali, yakni saat pelaku mengajaknya ke rumahnya dan melakukan tindakan tersebut.
Setelah menerima laporan ini, berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta hasil visum et repertum, Unit Opsnal Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku AZ berada di rumahnya di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Tim penegak hukum kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ dan membawanya ke Polsek Nongsa untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menjelaskan bahwa pelaku AZ adalah tetangga korban dalam kasus ini.
Dampak dari kejadian ini membuat korban mengalami trauma dan menolak untuk masuk sekolah. Ibunya bersama dengan UPTD-PPA Kota Batam membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. (R/epin)