(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan penerapan Peraturan Walikota (Perwako) No. 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perwako No. 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Batam.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa, semua arena permainan telah memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), tidak ditemukan unsur perjudian di arena permainan, terdapat beberapa arena permainan yang melanggar jam operasional, yaitu masih buka 24 jam padahal jam operasional yang diperbolehkan adalah pukul 11.00 WIB - 24.00 WIB.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan kepada arena permainan yang melanggar jam operasional untuk melakukan perubahan selama 1 minggu. Jika masih ada yang melanggar, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik di Kota Batam, untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sesuai dengan Perwako yang telah diterapkan, Kecuali arena permainan yang berada di Mall Kota Batam, karena mengikuti jam operasional mall tersebut," kata Alex Wahyudi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian.
"Apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yg ada di Kota Batam dengan menggandeng instansi terkait," kata Nugroho Tri N.
Kegiatan pengecekan ini merupakan upaya Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam untuk memastikan kepatuhan terhadap Perwako No. 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perwako No. 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Batam. (R/epin)