(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang memenangkan gugatan prapradilan atas penetapan 30 orang tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Kantor BP Batam pada 11 September 2023. Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum para tersangka ke Pengadilan Negeri Batam.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Sapri Tarigan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polresta Barelang telah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim juga menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, M.H, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas berjalannya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.
"Tentunya negara kita negara hukum harus menempuh jalur hukum yang benar, apa pun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mari kita patuh dan taat kepada Hukum yang berlaku," ucap Kapolresta Barelang.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang pada 11 September 2023 berujung ricuh. Massa unjuk rasa melempari petugas kepolisian dengan batu dan merusak sejumlah fasilitas di Kantor BP Batam.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh penolakan warga Pulau Rempang terhadap pembangunan proyek Rempang Eco-City. Warga menilai pembangunan proyek tersebut akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Putusan prapradilan ini akan berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan terhadap 30 orang tersangka. Kejaksaan Negeri Batam akan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka.
Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyampaikan aspirasi. Aksi unjuk rasa harus dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum. (R/epin)