(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 kilogram. Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki berinisial S (46 tahun).
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S pada hari Minggu, 19 November 2023, sekira pukul 23.30 WIB," ujar Rayendra.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik teh dengan merek chinese pin wei warna hijau. Total berat barang bukti sabu tersebut adalah 2,919,73 kilogram.
Tersangka S mengaku bahwa sabu tersebut milik A (DPO), yang memesannya dengan upah Rp15 juta.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap kasus ini.
"Ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam," ujar Nugroho.
Nugroho juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas para pelapor," ujar Nugroho. (R/epin)