(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Sei Tering II, Kota Batam. Pelaku dalam kasus ini adalah saudara kandung korban.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 29 Oktober 2023, ketika korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRI Link yang ada di pasar Melcem, Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, dan mendapati uang miliknya lebih kurang Rp 100.000.000,- sudah tidak ada.
Korban yang curiga terhadap pelaku J, kemudian mencoba menanyakan perihal hilangnya uang yang ada di dalam ATM nya tersebut akan tetapi pelaku J mengaku tidak pernah mengambil uang yang ada di dalam ATM korban dan justru menghilang sehingga tidak dapat dihubungi lagi oleh korban.
Pada tanggal 14 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengetahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Indragiri Hilir. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin oleh Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K dibantu oleh Satreskrim Polresta indragiri hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka di kab.indragiri hilir pada hari Jumat tanggal 17 November 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Merk Honda CRF Warna Hitam – Putih, 1 unit Handphone Merk Oppo Warna Biru, 1 buah jam tangan warna hitam, 1 buah kalung perak, 1 buah cincin emas dan Uang tunai Rp. 30.000.000 pecahan Rp.100.000.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar, dan dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Kapolsek Batu Ampar mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan tepat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. (R/epin)