(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Perum Genta I Blok AD Kel. Buliang Kec. Batu Aji – Kota Batam.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AY (46 tahun) yang merupakan suami ke-2 dari korban inisial TR (60 tahun), yang merupakan pensiunan PNS Mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar 50 Milyar dari korban untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
"Pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan korban tidak mendapat dukungan dengan tidak memberikan uang tersebut," kata Nugroho dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023).
Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu, 1 November 2023, saat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian membawa istri sirihnya inisial B (DPO) kembali ke hotel.
Pada hari Jumat, 3 November 2023, pelaku kembali ke rumah korban untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. Pelaku menusukkan pisau ke leher korban hingga tewas, kemudian menutupi kepala korban dengan kantong plastik dan bantal. Pelaku juga membakar rumah korban dengan menggunakan bahan bakar minyak dan gas.
"Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," kata Nugroho.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini. (R/epin)