(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Batam pada Jumat, 15 Desember 2023. Kedua pelaku berinisial IS (20 tahun) dan FS (17 tahun) masih di bawah umur.
Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, 14 Desember 2023. Korban berinisial J pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.
Pada hari Jumat, 15 Desember 2023, korban hendak pergi ke masjid menggunakan sepeda motor tersebut, namun sepeda motornya telah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku IS di Kav.Sanjulung Kec.Nongsa Kota Batam.
Dari keterangan pelaku IS, polisi berhasil menangkap pelaku FS di Jl.Ciku RT. Sungai Kecil Kec.Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan peran masing-masing. Pelaku IS berperan sebagai yang mematahkan stang motor, sedangkan pelaku FS berperan mendorong motor curian dengan cara di stut.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merupakan motor curian dan Suzuki Satria FU warna Hitam motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
**Pesan Moral**
Kasus ini merupakan peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor. Pastikan sepeda motor kita selalu terkunci stang dan parkir di tempat yang aman. Selain itu, kita juga dapat meningkatkan keamanan sepeda motor dengan memasang alarm atau GPS tracker. (R/epin)